Ringkasan: Komunisme dilarang di Indonesia karena TAP MPRS XXV/1966 menilai ajarannya bertentangan dengan Pancasila dan karena PKI dianggap berulang kali berusaha menggulingkan pemerintah dengan kekerasan. Sejak 2 Januari 2026, larangan penyebaran itu juga diatur dalam Pasal 188 KUHP baru dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Kajian ilmiah tidak dipidana.
Apa itu larangan komunisme dalam TAP MPRS XXV/1966?

Larangan komunisme di Indonesia bersumber dari Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Juli 1966. Ketetapan ini membubarkan Partai Komunis Indonesia, menyatakannya organisasi terlarang, dan melarang kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme/Marxisme-Leninisme di seluruh wilayah Indonesia.
Judul lengkapnya panjang. Namun intinya tiga hal: PKI dibubarkan, PKI dilarang, dan penyebaran ajarannya dilarang.
Pembahasan ini sebatas aspek hukum dan sejarah ketatanegaraan. Untuk gambaran umum ideologinya, Anda bisa membaca pembahasan ideologi di balik paham komunis.
Mengapa aturan ini masih relevan di 2026?

Aturan ini relevan karena larangan tersebut kini memiliki jalur pidana baru. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi berlaku pada 2 Januari 2026, menurut laporan Hukumonline. Di dalamnya, Pasal 188 mengatur penyebaran ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
Pemerintah menegaskan bahwa pasal ini bukan norma baru. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers 5 Januari 2026, menyebut penyebaran ideologi komunis memang sudah lama dilarang. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan asal-usulnya: UU Nomor 27 Tahun 1999 menambahkan Pasal 107a sampai 107f ke KUHP lama, dan ketentuan itu kemudian dipindahkan ke KUHP baru.
Yang berubah adalah satu pengecualian. Kajian ilmiah kini dinyatakan tegas tidak dipidana (dibahas di bagian bawah).
Topik ini terus memancing perdebatan. Sebagian kalangan menilai pasal tersebut membatasi kebebasan sipil. Pembela pasal menilainya perlu untuk menjaga ideologi negara. Kedua sisi diuraikan di bagian “Kritik dan pembelaan”.
Bagaimana latar sejarah di balik pelarangan PKI?

TAP MPRS XXV/1966 lahir dari rangkaian peristiwa yang dianggap pemerintah saat itu sebagai ancaman terhadap negara. Ketetapan itu sendiri menyebut alasan sejarah: PKI dinilai beberapa kali berusaha merobohkan pemerintah yang sah dengan kekerasan.
Rangkaian yang biasa dirujuk adalah sebagai berikut:
- 1926–1927: pemberontakan PKI terhadap pemerintah kolonial Hindia Belanda. Kisahnya ada di ulasan pemberontakan PKI 1926 dan 1.308 kader serta tragedi Boven Digul.
- 1948: peristiwa Madiun, yang dibahas dalam artikel tentang Madiun 1948.
- 30 September 1965: Gerakan 30 September, yang dalam narasi resmi Orde Baru dikaitkan dengan PKI.
- 11 Maret 1966: Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) kepada Soeharto.
- 12 Maret 1966: keputusan pembubaran PKI, yang kemudian dirujuk dalam TAP MPRS.
- 5 Juli 1966: TAP MPRS XXV/1966 ditetapkan pada Sidang Umum IV MPRS.
Peran PKI dalam peristiwa 1965 masih diperdebatkan sejarawan. Yang tidak diperdebatkan: setelah peristiwa itu terjadi pembersihan besar-besaran terhadap anggota dan simpatisan PKI. Sebuah kajian di jurnal Universitas Gadjah Mada mencatat bahwa mantan anggota dan simpatisan hidup sangat sulit setelahnya. Latar yang lebih panjang tentang organisasi ini tersedia di sejarah PKI dari ISDV hingga partai besar.
Apa isi TAP MPRS XXV/1966 pasal demi pasal?

TAP ini terdiri atas empat pasal, dengan dua pertimbangan di bagian “Menimbang”. Teks aslinya dapat dibaca di basis data hukum pemerintah daerah, misalnya JDIH Kota Surabaya.
Dua pertimbangan utama:
- Paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakikatnya bertentangan dengan Pancasila.
- Orang dan golongan yang menganut paham itu, khususnya PKI, dalam sejarah kemerdekaan beberapa kali berusaha merobohkan pemerintah yang sah dengan kekerasan.
| Pasal | Isi pokok | Catatan |
| 1 | Membubarkan PKI beserta seluruh bagian organisasinya dari pusat sampai daerah, termasuk organisasi yang seasas, berlindung, atau bernaung di bawahnya. Menyatakan PKI terlarang di seluruh wilayah Indonesia. | Menguatkan keputusan 12 Maret 1966 dan meningkatkannya menjadi ketetapan MPRS. |
| 2 | Melarang setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya. | Dasar larangan penyebaran ajaran. |
| 3 | Membuka ruang kajian ilmiah, misalnya di universitas, dalam rangka mengamankan Pancasila, dengan tetap tunduk pada ketentuan pengamanan. | Rujukan awal pengecualian akademik. |
| 4 | Ketentuan penutup. | — |
Rujukan: teks TAP MPRS XXV/MPRS/1966; Hukumonline, “Mengapa PKI Dilarang di Indonesia?”; Jurnal Wisdom UGM.
Ada satu poin yang sering terlewat. Teks TAP tidak menyebut keturunan PKI. Dalam sikapnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa ketetapan itu tidak melarang keturunan PKI memperoleh hak kewarganegaraan, sebagaimana dilaporkan Antara. Penjelasan lebih lanjut ada di ulasan larangan paham komunis di Indonesia.
Apakah TAP MPRS XXV/1966 masih berlaku?

TAP MPRS XXV/1966 masih berlaku. Pada 2003, MPR meninjau seluruh ketetapan MPRS/MPR lewat TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Pasal 2 ketetapan itu menyatakan TAP XXV/1966 tetap berlaku dengan ketentuan diberlakukan secara berkeadilan serta menghormati hukum, prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
Syarat tambahan itu penting. Hukumonline mencatat dalam pembahasan 2003 bahwa pemberlakuannya ke depan tidak boleh diskriminatif terhadap individu atau kelompok yang tidak terlibat langsung.
Isu “pencabutan” TAP ini sering beredar sebagai hoaks. Tirto memuat pemeriksaan fakta yang menyatakan tidak ada keterangan resmi bahwa Presiden Jokowi mencabutnya. TAP yang dibahas dalam video yang dipersoalkan adalah TAP MPRS XXXIII/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan dari Presiden Soekarno, bukan TAP XXV/1966.
Satu putusan MK juga kerap dikutip: Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 (24 Februari 2004). Menurut kutipan Antara, putusan itu menyatakan setiap pelarangan yang terkait langsung dengan hak dan kebebasan warga negara harus didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Catatan: Sebuah permohonan uji materi Pasal 188 KUHP baru (Perkara 233/PUU-XXIV/2026) sempat diajukan enam mahasiswa ke MK. Berdasarkan dokumen MK yang dimuat pasal.id, permohonan itu ditarik kembali pada Juli 2026. Pembaca perlu mengecek situs resmi MK untuk perkara lain yang mungkin berjalan.
Apa saja 7 landasan hukum larangan komunisme saat ini?

Larangan ini bertumpu pada beberapa lapis aturan, bukan hanya satu TAP. Berikut tujuh landasan yang bisa diverifikasi:
| # | Landasan | Pokok isi | Sumber |
| 1 | TAP MPRS XXV/MPRS/1966 | Pembubaran PKI dan larangan menyebarkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme | Teks TAP, JDIH Surabaya |
| 2 | TAP MPR I/MPR/2003, Pasal 2 | Menyatakan TAP XXV/1966 tetap berlaku, dengan syarat keadilan, hukum, demokrasi, HAM | MPR, Antara |
| 3 | Putusan MK 011-017/PUU-I/2003 | Pelarangan yang menyangkut hak warga harus berdasar putusan pengadilan | Antara |
| 4 | UU 27/1999 (Pasal 107a–107f KUHP lama) | Memperkuat larangan lewat ketentuan pidana | Kementerian Hukum (Wamenkum Eddy Hiariej) |
| 5 | Pasal 188 UU 1/2023 (KUHP baru) | Penyebaran ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila: penjara paling lama 4 tahun | Teks UU 1/2023 |
| 6 | Pasal 189 UU 1/2023 | Mendirikan organisasi penganut ajaran tersebut, atau berhubungan dengan organisasi semacam itu untuk mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah: penjara paling lama 10 tahun | Teks UU 1/2023 |
| 7 | Pasal 190 UU 1/2023 | Menyatakan keinginan di muka umum untuk meniadakan atau mengganti Pancasila: penjara paling lama 5 tahun | Teks UU 1/2023 |
Selain tujuh itu, Tirto juga mengutip pakar yang menyebut Penjelasan Pasal 59 ayat (4) UU Ormas sebagai penguat larangan tersebut. Teks lengkap UU 1/2023 bisa dibaca di Wikisumber.
Apa bedanya aturan lama dan Pasal 188 KUHP baru?

Pasal 188 mewarisi larangan lama, tetapi menambah pengecualian eksplisit untuk ilmu pengetahuan. Menurut Menkum Supratman, ayat (6) adalah bagian yang baru, sedangkan ayat lainnya adalah ketentuan lama.
Rumusan ayat (1) menyasar orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran tersebut di muka umum, lisan atau tulisan, termasuk lewat media apa pun. Ancamannya penjara paling lama 4 tahun.
Dua istilah sering disalahpahami:
- “Paham lain”: menurut anggota Tim Penyusun KUHP Albert Aries, maksudnya paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kementerian Hukum menyebutnya sebagai ideologi politik yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam NKRI.
- “Menyebarkan dan mengembangkan”: Albert Aries merujuk Penjelasan Pasal 188 ayat (1), yaitu membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila.
Dengan kata lain, menurut penafsiran pemerintah, pasal ini menyasar penyebaran yang bertujuan menentang Pancasila, bukan sekadar menyebut kata komunisme. Meski begitu, penegakan di lapangan tetap bergantung pada penafsiran aparat dan pengadilan. Bagian pidana yang lebih luas dibahas di artikel tentang paham komunis dan pidana di Indonesia.
Bolehkah mempelajari Marxisme untuk kepentingan akademik?

Mempelajari Marxisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak dipidana. Pasal 188 ayat (6) KUHP baru menyatakan tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Penjelasan pasal memberi contohnya: mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian. Syaratnya, tanpa maksud menyebarkan atau mengembangkan ajaran tersebut.
Pengecualian ini punya akar lama, karena Pasal 3 TAP MPRS XXV/1966 sudah membuka kajian ilmiah di universitas. Dewan Pers juga pernah mengusulkan pengecualian untuk kegiatan ilmiah dan jurnalistik saat RKUHP dibahas, menurut Hukumonline. Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan usulan pasal semacam itu tidak mengubah substansi.
Dua hal tetap perlu dicatat:
- Batas antara “kajian” dan “penyebaran” ditentukan penafsiran, dan ukurannya adalah ada tidaknya maksud menyebarkan.
- Pengecualian yang dirumuskan eksplisit di ayat (6) adalah kajian ilmiah. Apakah liputan jurnalistik masuk perlindungan yang sama tidak dinyatakan jelas dalam teks yang saya baca.
Kritik dan pembelaan: dua sisi yang sering disuarakan

Perdebatan soal larangan ini nyata dan datang dari kedua arah.
Argumen pihak yang mendukung larangan:
- TAP menilai ajaran ini bertentangan dengan Pancasila dan mengaitkannya dengan upaya kekerasan melawan pemerintah.
- Pemerintah menyebut larangan sebagai kesepakatan bahwa ideologi negara adalah Pancasila (Menkum Supratman, Januari 2026).
- Pembahasan MPR 2003 menyimpulkan ketetapan ini masih diperlukan, selama diterapkan secara adil.
Argumen pihak yang mengkritik:
- Peneliti hukum Asfinawati dari STH Indonesia Jentera menilai pasal ini membatasi kebebasan sipil dan menyebut pembuat undang-undang “takut sama pikiran”.
- Pakar Refly Harun dan Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi pernah menyatakan bahwa TAP ini semestinya dicabut karena bertentangan dengan konstitusi, menurut CNN Indonesia (2016).
- Sebuah kajian di Jurnal Diskresi Universitas Mataram menyimpulkan kekuatan mengikat TAP ini lemah sebagai peraturan perundang-undangan dan pemberlakuannya tidak memenuhi ketentuan HAM yang berlaku.
- Mahasiswa pemohon uji materi menyoroti bahwa seseorang dapat dipidana karena dianggap “menyebarkan” tanpa pembuktian akibat nyata.
Dua pandangan ini memakai ukuran berbeda: keamanan ideologi negara di satu sisi, kebebasan berpikir dan berekspresi di sisi lain. Artikel ini tidak memihak. Tugasnya memastikan pembaca mengetahui apa yang tertulis dalam hukum positif.
Cara memahami batas hukum saat menulis atau membahas komunisme

Berikut langkah praktis untuk penulis, pengelola media, dan pengajar:
- Cek sumber hukum: rujuk teks TAP MPRS XXV/1966, TAP MPR I/2003, dan Pasal 188–190 UU 1/2023, bukan kutipan sekunder.
- Bedakan menjelaskan dan mempromosikan: artikel yang memaparkan sejarah dan fakta berbeda dengan konten yang mengajak orang menganut paham tersebut.
- Sebutkan konteks akademik atau jurnalistik: jelaskan tujuan edukasi dan sertakan sumber primer.
- Hindari klaim tanpa dasar: kabar “TAP dicabut” sudah dibantah. Verifikasi dulu sebelum menerbitkan.
- Pantau perkembangan MK: status uji materi bisa berubah. Rujuk situs resmi MK.
- Konsultasikan ke ahli hukum: untuk kasus spesifik, bantuan advokat atau pengacara lebih tepat daripada artikel umum seperti ini.
Panduan ini bukan nasihat hukum. Penafsiran akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
FAQ — Alasan Komunisme Dilarang di Indonesia dan Isi TAP MPRS XXV/1966
Apa alasan komunisme dilarang di Indonesia?
TAP MPRS XXV/1966 menyebut dua alasan: ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dinilai bertentangan dengan Pancasila, dan PKI dinilai beberapa kali berusaha menggulingkan pemerintah yang sah dengan kekerasan. Ketetapan ini ditetapkan pada 5 Juli 1966 dan masih berlaku hingga kini.
Apa isi TAP MPRS XXV/1966?
Ketetapan ini terdiri atas empat pasal. Intinya: membubarkan PKI dan organisasi di bawahnya, menyatakan PKI terlarang di seluruh Indonesia, melarang penyebaran ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme, dan membuka ruang kajian ilmiah dengan pengamanan.
Apakah TAP MPRS XXV/1966 sudah dicabut?
Belum. TAP MPR I/MPR/2003 menyatakannya tetap berlaku dengan syarat diterapkan secara adil dan menghormati hukum, demokrasi, dan HAM. Kabar pencabutan yang beredar di media sosial pernah dibantah lewat pemeriksaan fakta.
Apa hukuman menyebarkan komunisme menurut KUHP baru?
Pasal 188 ayat (1) UU 1/2023 mengancam penyebar ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dengan penjara paling lama 4 tahun. Mendirikan organisasi penganutnya diancam sampai 10 tahun menurut Pasal 189.
Apakah belajar Marxisme di kampus dilarang?
Tidak, selama untuk ilmu pengetahuan dan tanpa maksud menyebarkan. Pasal 188 ayat (6) KUHP baru menyatakan kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak dipidana, misalnya mengajar dan meneliti di lembaga pendidikan atau penelitian.
Disusun oleh Tim Redaksi romanticheadlines.
